Selasa, 10 Agustus 2021, Wisanggeni 1 tim, Penjinak Ular, Satpol PP & Kebakaran Kabupaten Trenggalek menerima pengaduan melalui nomor layanan pemadam kebakaran 08113505113 , tentang ular piton diatap rumah Bpk Parji 43 Th Desa Dawuhan Kec.Trenggalek.
10 menit pasca aduan, wisanggeni 1 bergerak menuju desa Dawuhan kecamatan Trenggalek.
Setibanya di lokasi , wisanggeni langsung, menjinakan 1 ekor ular piton dengan panjang 1 meter yang tengah berada diatap rumah .
Wisanggeni 1 dengan cara menjapit kepala hewan melata tersebut dengan alat khusus, proses evakuasi membutuhkan waktu -+20 menit lantaran posisi ular diketinggian membuat petugas harus berhati-hati, selanjutnya hasil tangkapan dibawa ke kantor Satpol PPK.