Trotoar dialih fungsikan, ditertibkan Satpol PPK bersama Kejari Trenggalek .

Rabu, 28 Juli 2021 Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek bersama Kejaksaan Negeri melakukan penertiban trotoar di Jl.Panglima Sudirman .
Sudah berulang kali Pemilik usaha yang menggelar barang dagangan dan pemilik material bangunan diperingatkan.

Damri Sutrasno,SH,M.Si selaku Kabid Penegakan Perda bersama Kepala Kejaksaan Negeri Darfiah,SH meninjau langsung Proses penertiban tersebut.

Pemilik toko yang meletakan barang dagangannya dan pemilik material bangunan, diarahkan untuk segera memindahkan barang dagangannya dan material, yang merubah fungsi trotoar, hal ini bisa membahayakan bagi pejalan kaki.

Setelah dilakukan pembinaan & penertiban, pemilik barang dagangan dan material segera memindahkannya.