tidak berijin dan salah pemasangan, 121 reklame diturunkan satpol ppk

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek No 3 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah Reklame & Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 14 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame, bahwa setiap pemasangan reklame wajib memiliki izin dan membayar pajak.

Pada hari Sabtu, 19 November 2022 Satuan Polisi Pamong Praja Dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek, bersama Kasi Trantib Kecamatan Munjungan menertibkan reklame tak berizin di Kecamatan Munjungan yang didominasi oleh Banner Acara Hajatan.

Dari hasil kegiatan penertiban didapati temuan pelanggaran reklame dengan rincian sbb :
* Total pelanggaran reklame : 121 pelanggaran
* Banner tanpa izin 110 buah ( 23 buah dipaku pada pohon )
* Spanduk melintang tanpa izin 7 buah
* Baliho Rusak 4 buah