Tegakkan Perda, Satpol PPK Ajak Opd Tertibkan Pengusaha Ayam

Tegakkan Perda, Satpol PPK Ajak Opd Tertibkan Pengusaha Ayam

Trenggalek – MIP

Pada hari rabu, 18 Maret 2020, Satpol PPK Trenggalek yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PPK Drs. Stefanus Triadi Atmono, M.Si melakukan sidak ke lokasi peternakan ayam yang ada di desa Tegaren Kecamatan Tugu. Hal tersebut dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut hasil rapat antara Pemerintah Desa Tegaren dengan Muspika Kec.Tugu, dinas pertanian, Dinas PKPLH, pemerintah desa Winong dan Satpol PPK pada tanggal 13 maret 2020 yang lampau.

Pada rapat tersebut dibahas tentang aduan masyarakat terkait keberadaan peternakan milik warga Desa Tegaren yang menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan sehingga meresahkan warga sekitarnya.

Dalam musyawarah tersebut diketahui bahwa usaha peternakan ayam milik

  1. Sdr. Budi
  2. Sdr. Darmo
  3. Sdr. Edi
  4. Sdri. Asih
    warga RT. 13 Desa Tegaren belum memiliki izin usaha peternakan ayam. Hasil dari
    Musyawarah tersebut disepakati bahwa keempat peternak ayam tersebut, apabila ingin meneruskan usahanya agar mengajukan perizinan kepada Bupati Trenggalek. Sementara pengurusan itu peternakan harus ditutup dan peternak dilarang untuk menjalankan aktivitas beternak nya.

Adapun hasil dari sidak pengawasan yang dilakukan oleh Satpol PPK bersama aparat desa dan kecamatan ditemukan keempat peternakan sudah tidak melakukan aktivitas sesuai kesepakatan musyawarah.