Soundsystem terlalu keras & langgar jam operasional PPKM Angkringan ditertibkan Satpol PP.

Sabtu, 30 Januari 2021, Pukul 23.00 wib Anggota Satpol PPK menerima aduan Angkringan membunyikan soundsystem terlalu keras hingga larut malam.

4 anggota satpol langsung ke lokasi angkringan bertempat di Jl.Kanjengan Jimat.
Setiba dilokasi, ada 15 pengunjung yang tengah asyik ngopi dan bermain game ditempat.

Sebagaimana aturan Keputusan Bupati No :188.45/45/406.001.3/2021 Tentang perpanjangan PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) 25 januari hingga tanggal 8 Febuari 2021, Diatur restoran/warung/cafe dan sejenisnya hanya 25 % ,yang bisa menikmati makan ditempat, dan serelah pukul 19.00 wib mewajibkan pesan antar tidak makan ditempat.

” Buka boleh mas, karena masa PPKM masih berlangsung, dan diatas jam 19.00 wib tidak menerima makan ditempat atau bisa dibungkus. ” Ujar Trias selaku Ndanru.

Dan tambahan bagi pemilik angkringan dihimbau untuk menerapkan prokes, seperti menyediakan sarana CTPS dan tambahan memasang banner himbauan prokes.

Kasatpol PP ,Triadi menegaskan ” Apabila pemilik warung melanggar kejadian serupa maka akan diberikan sanksi tegas berupa denda administratif dan dapat diberikan sanksi terberat penutupan sementara.”