Guna terciptanya
Kabupaten Trenggalek yang tertib, bersih, sehat nyaman dan aman, diperlukan
penataan, penetapan, pemindahan, penertiban lokasi PKL dengan memperhatikan
kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, ketertiban
lingkungan yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Atas dasar itulah Dinas Komindag Kabupaten
Trenggalek bersama dengan Satpol PP melaksanakan Sosialisasi Pembinaan tertib
pedagang PKL yang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 8 Desember 2020 di
Kecamatan Pogalan yang diikuti oleh 20 PKL .
Tujuan dari pembinaan PKL , adalah supaya PKL
mengetahui hak dan kewajibannya sebagai pedagang kaki lima dengan haknya antara
lain untuk mendapatkan pembinaan, pengayoman, perlindungan dari pemerintah
daerah agar dapat melakukan aktifitas jual beli dengan aman dan nyaman dan
tidak mengagy masyarakat lainnya.
Dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan PKL
mentaati semua peraturan yang berlaku agar terciptanya PKL yang patuh, dan
tertib dan aman bagi masyarakat khususnya bagi pejalan kaki. Yang akan
melakukan aktivitas di jalan trotoar .