Rabu, 26 Agustus 2020, Satpol PPK bersama TNI – Polri lakukan Penyemprotan Disinfektan guna memutus rantai Penyebaran Virus Corona 19 di Kabupaten Trenggalek. , Tim Satgas Inpres Nomor 6 Tahun 2020 lebih aktif dalam melakukan penyemprotan disinfektan.
Selain itu, setiap harinya Tim Satgas juga memberikan sosialisasi & edukasi Protokol Kesehatan, tentang Peningkatan disiplin mematuhi Protokol Kesehatan kepada seluruh masyarakat Trenggalek.
Sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan hokum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 guna memutus mata rantai Covid-19 dan juga di tindaklanjuti oleh Penerintah Kabupaten Trenggalek, dengan diberlakukannya Peraturan Bupati Trenggalek nomor 31 tahun 2020 tentang Protokol kesehatan menuju tatanan kehidupan normal baru yang produktif dan aman pada masa pandemi corona virus disease 2019 (covid-19).
Kasatpol PPK Triadi terjun langsung memimpin anggotanya melakukan penyemprotan disinfektan bersama dengan Kapolres Trenggalek dan Dandim 0806 Trenggalek. Mengunakan mobil Pemadam dan water suplly lengkap beserta APD , Tim Satgas melukan penyemprotan di wilayah Kecamatan Kota dengan rute Halaman Polres Trenggalek (kebarat) – pertigaan Widowati (kekanan) – Jl. Panglima Sudirman, lingkar aloon-aloon dan sepanjang ruas jalan protokol. juga dilakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan terdampak covid-19.di wilayah Kelurahan Tamanan Kec. Trenggalek