Selasa, 16 Februari 2021, di Kolam Renang Tirta Jwalita telah dilaksanakan sidang secara Virtual.
Sebanyak 21 Pelanggar tersebut terkena denda lantaran terjaring operasi yustisi penertiban prokes yang dilaksanakan oleh 3 pilar setiap hari di wilayah kabupaten Trenggalek
Pukul 09.30 WIB Pelanggar Mulai Berdatangan Hingga Pukul 10.00 Wib Sidang Virtual Dimulai .
“Dengan diadakannya denda administrasi, setidaknya dapat menekan angka pelanggar protokol kesehatan dan dapat menimbulkan efek jera bagi pelanggarnya, sehingga dapat mengurangi angka persebaran Covid-19” ujar Padal Ops Yustisi, Kabid Gakda , Damri Sutrasno, SH, M.Si
Dibawah Putusan Hakim , Hayadi, S.H.,M.H.
Hasil Dari Sidang Virtual, Masing-Masing Pelanggar Divonis Denda Rp. 49. 000 (Biaya Administrasi) Ditambah Rp. 1.000 (Biaya Sidang) Dengan Total keseluruhan sebesar Rp. 50.000 .