Sebanyak 21 Pelanggar Prokes ikut Sidang Virtual

Selasa, 16 Februari 2021, di Kolam Renang Tirta Jwalita telah dilaksanakan sidang secara Virtual.

Sebanyak 21 Pelanggar tersebut terkena denda lantaran terjaring operasi yustisi penertiban prokes yang dilaksanakan oleh 3 pilar setiap hari di wilayah kabupaten Trenggalek

Pukul 09.30 WIB Pelanggar Mulai Berdatangan Hingga Pukul 10.00 Wib Sidang Virtual Dimulai .

“Dengan diadakannya denda administrasi, setidaknya dapat menekan angka pelanggar protokol kesehatan dan dapat menimbulkan efek jera bagi pelanggarnya, sehingga dapat mengurangi angka persebaran Covid-19” ujar Padal Ops Yustisi, Kabid Gakda , Damri Sutrasno, SH, M.Si

Dibawah Putusan Hakim , Hayadi, S.H.,M.H.
Hasil Dari Sidang Virtual, Masing-Masing Pelanggar Divonis Denda Rp. 49. 000 (Biaya Administrasi) Ditambah Rp. 1.000 (Biaya Sidang) Dengan Total keseluruhan sebesar Rp. 50.000 .