Satpol PP Kabupaten Trenggalek tertibkan reklame yang di paku di pohon, tanpa ijin , habis masa ijinnya. Senin, 15 Agustus 2022.
Masih banyaknya pemasangan reklame yang dipaku pada pohon yang mengakibatkan kerusakan tanaman , kemudian pemasangan spanduk melintang yang dinilai akan membahayakan bagi orang lain.
Sebanyak 104 reklame, banner salah penempatan, tanpa ijin, masa ijin habis berhasil kami tertibkan di sepanjang jalan Kecamatan Trenggalek sampai dengan Kecamatan Pogalan.
Bagi siapapun yang memasang reklame, untuk memperhatikan tata penyelenggaraan reklame, Penertiban reklame ini telah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.