Satpol PPK tertibkan 76 reklkame tak berijin di Kec.Pogalan

Selasa, 15 November 2022 Pelaksanaan penertiban pelanggar Perbup No. 14 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.

Kegiatan dilaksanakan dengan sasaran reklame yang melanggar di sepanjang jalur Trenggalek menuju kecamatan Pogalan.

Dari hasil kegiatan penertiban didapati pelanggaran sebanyak 76 buah reklame ditertibkan dengan jenis pelanggaran yaitu tidak mempunyai izin, habis masa izin, melintang di jalan, dipaku pada pohon dan kondisi sudah rusak.