Satpol PPK tertibkan 60 reklame tak berizin.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP & Kebakaran Kabupaten Trenggalek Damri Sutrisno SH M.Si, memimpin penertiban reklame yang tidak berizin & salah penempatan di wilayah Kecamatan Trenggalek & Kecamatan Pogalan, Rabu ( 8/9/2021).

Sebanyak 60 reklame berhasil ditertibkan .Reklame yang ditertibkan diantaranya karena melanggar Perbub Nomor 14 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame .

Reklame yang kami tertibkan merupakan reklame yang tidak mengantongi ijin ,habis masa ijin,rusak dan dipaku di pohon maupun salah pemasangan / melintang.

Dari Keterangan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP & Kebakaran Kabupaten Trenggalek Damri Sutrasno ,SH.M.Si menyampaikan bahwa untuk mewujudkan Kabupaten Trenggalek yang tertib pajak serta kedisiplinan pemasangan reklame , kami lakukan penertiban reklame secara berkala hal tersebut juga bertujuan meminimalisir supaya yang mau pasang reklame bayar pajak serta berizin., Disamping itu untuk meningkatkan Pajak Asli Daerah yang bersumber dari Pajak Reklame.