Satpol PPK Sosialisasikan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Pasar Subuh Kab. Trenggalek

Satpol PPK Sosialisasikan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Pasar Subuh Kab. Trenggalek

Trenggalek – Upaya Pembkab Trenggalek memutus mata rantai Covid 19 yakni dengan memberlakukan Keputusan Bupati Nomor : 188.45/28/406.001.3/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Guna Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 .

Sebagai tindak lanjut Keputusan Bupati tersebut, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Trenggalek kembali menertibkan prokes di tempat keramaian Pasar Subuh. Bersama dengan TNI-Polri , Satpol PPK Kabupaten Trenggalek menghimbau kepada masyarakat supaya tetap menerapkan 3M ,Memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun/handsanitizer, menjaga jarak .

Meningkatnya angka positif di Kabupaten Trenggalek membuat pemkab trenggalek lebih meningkatkan kewaspadaan dalam penerapan prokes.

Bagi masyarakat yang akan memasuki Pasar subuh akan dilakukan pengecekan oleh petugas bila ada masyarakat yang tidak menggunakan masker , akan diberikan teguran lisan oleh Tim Gugus Tugas Kabupaten maupun desa. Hal demikian akan terus dilakukan guna menekan penyebarangan covid-19 di Kab. Trenggalek.