Pelaksanaan Operasi Gabungan Satpol, Polri,dan Dishub terkait Pembatasan Kendaraan Pengangkut Galian C yang melebihi Tonase.
Tgl 29 Maret 2023, Personil Gabungan Pol PP, Polri dan Dishub melaksanakan pembatasan kendaraan pengangkut Galian C yang melebihi Tonase (lebih 8 Ton) yang akan melewati Jln Ngampon Bendorejo.
Petugas Gabungan mensosialisasikan kebijakan baru tersebut kepada para sopir truk yang melintas di Jln. Kanjeng Jimat.
Selain itu petugas juga mendatangi tempat penampungan pasir/ tanah galian C di Desa Nglongsor dan Desa Sukorejo Kecamatan Tugu untuk memberikan himbauan mengenai larangan tersebut.
Hal ini dilakukan mengingat kondisi jembatan Plengkung Bendorejo yang rusak serta untuk Jembatan Munjungan masih dalam proses perbaikan.