Watulimo, MIP
Sebanyak 7 (tujuh) pelaku usaha pemindangan ikan di kecamatan Watulimo pada tanggal 1 April 2020 dilakukan penutupan oleh Pemkab Trenggalek. Langkah penutupan tersebut dilakukan sebagai bentuk tindakan tegas Pemkab Trenggalek menyikapi sulit patuhnya para pemindang untuk mentaati peraturan yang ada.
Sebagaimana diketahui, bahwa usaha pemindangan yang ada di kecamatan Watulimo masih banyak yang menyalahi aturan yakni antara lain tidak adanya fasilitas pengolahan air limbah (IPAL) yang memadai. Akibatnya air limbah produksi pemindangan dibuang begitu saja ke lingkungan sekitar sehingga menimbulkan pencemaran.
Dampak dari pencemaran tersebut sudah mulai dirasakan oleh masyarakat sekitarnya, sehingga timbul desakan dari beberapa anggota masyarakat untuk mengadukannya kepada pemerintah daerah maupun DPRD. Pencemaran lingkungan apabila tidak segera ditangani akan mengakibatkan kerusakan ekosistem lingkungan, seperti matinya biota sungai dan hewan hewan air, bau yang tidak sedap, mencemari air tanah, sampai mengancam kesehatan manusia dalam jangka panjang.
Menurut peraturan perundangan yang ada pelaku usaha pemindangan ikan harus melengkapi usahanya dengan instalasi IPAL sebagaimana yang diamanatkan dalam :
- UU no. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
- Perda nomor 3 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan perlindungan masyarakat
- Permen LH dan Kehutanan no. P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang tata cara perizinan pembuangan air limbah melalui pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Dinas perikanan, sebagai pengampu kebijakan kegiatan usaha perikanan bersama tim terkait seperti Bappeda dan Satpol PPK telah beberapa kali melakukan sosialisasi dan memberikan peringatan kepada para pelaku usaha pemindangan untuk mentaati aturan dengan memberikan 2 (dua) opsi yaitu : 1. Relokasi tempat usaha dan pembuatan IPAL ke Bengkorok 2. Tidak relokasi akan tetapi wajib menyediakan fasilitas IPAL yang memadai sesuai yang dipersyaratkan.
Bentuk teguran dan peringatan tersebut adalah :
- Surat Bupati Trenggalek, nomor 523/2649/406.024/2019 tentang teguran kepada pemindangan ikan di kecamatan Watulimo
- Surat Bupati Trenggalek nomor : 523/165/406.024/2020 tentang perpanjangan waktu kepada pemindang ikan di kecamatan Watulimo.
Akan tetapi himbauan dan peringatan tersebut agaknya kurang diperhatikan oleh para pemindang sehingga Pemkab Trenggalek mengambil langkah penutupan sementara kegiatan operasional pemindangan di 7 lokasi dan menempelkan banner di tempat usaha.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai tersebut diawali dengan Apel di kecamatan Watulimo, diikuti oleh dinas instansi dari :
- Bappeda
- Dinas perikanan
- Satpol PPK
- Kecamatan Watulimo