Satpol PPK Hadir dalam Pemusnahan Barang Bukti , Rokok dan miras Ilegal

Kamis, 23 Desember 2021 Ribuan barang bukti, barang kena cukai hasil operasi gabungan petugas satpol ppk & beacukai Blitar seperti tembakau, rokok ilegal dan miras di Trenggalek di musnahkan.

Kegiatan pemusnahan barang ilegal tersebut di pimpin oleh Bupati Trenggalek Moch Nur Arifin yang di dampingi oleh Anggota dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar dan Forkopimda Trenggalek dan Forpimda Kabupaten Trenggalek, yang di gelar di halaman Pendopo Manggala Praja Nugraha siang hari.

Sesuai catatan yang di bacakan , sebanyak 117.696 batang rokok ilegal, 5.687 gram tembakau iris dan 195 liter minuman beralkohol tanpa cukai yang dimusnahkan. Sehingga total barang bukti ini keseluruhannya bernilai Rp. 71.502.585.

Barang bukti yang dimusnahkan itu sendiri merupakan dari kegiatan pengumpulan informasi Barang Kena Cukai (BKC) dan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal yang sumber pendanaannya dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021 ujar Kepala Beacukai Blitar.

Dalam sambutan tersebut Moch Nur Arifin selaku Bupati Trenggalek mengatakan “Hal ini sebenarnya bentuk gotong royong bangsa. Mereka yang menyebabkan resiko kesehatan haru membayar lebih mahal.

Dengan penerapan cukai seperti ini, resikonya ada namun pemasukan negaranya digunakan untuk mengcover BPJS maupun kegiatan kegiatan yang sifatnya perlindungan, pencegahan dan pengobatan.”

Kasatpol PP dan Kebakaran Trenggalek, Drs. St Triadi Atmono, juga menegaskan bahwa upaya yang dilakukan jajarannya bersama Bea Cukai ini berhasil mencegah kerugian negara sebesar Rp. 80.519.319.