Bertepatan dengan Hari Lahirnya Pancasila , Rabu , 1 Juni 2022 Satpol PP bersama dengan Koramil 01 Trenggalek dampingi Dinas Peternakan melaksanakan pengecekan dan pencegahan penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Wilayah Kecamatan Trenggalek .
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor. 188/362/KPTS/013/2022 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Penyakit Mulut dan Kuku (Foot And Mouth Disease).
Satpol PP membantu menyemprotkan cairan disinfektan kepada hewan ternak yang akan masuk ke dalam pasar hewan. Selain itu juga membantu memberikan himbauan kepada pedagang dan pemilik Hewan Ternak untuk selalu mengecek hewan ternaknya yang terindikasi penyakit mulut dan kuku (PMK) agar segera melaporkan ke Dinas peternakan supaya diadakan pengobatan dan tidak menyebar ke ternak lain.
Tak hanya di pasar hewan Petugas Satpol PP juga mendampingi Dinas Peternakan , menuju ke rumah Bapak J Dusun Mburet,Desa Buluagung Kecamatan Karangan untuk melaksankan pengobatan hewan ternak yang terindikasi gejala Penyakit mulut dan kuku ( PMK ) kegiatan tersebut akan dilakukan rutin setiap hari sampai hewan tersebut sembuh.