Sejumlah perwakilan pengusaha/pekerja seni yang tergabung organisasi “sor terop” yang berjumlah empat kelompok pada hari rabu kemaren (17 Juni 2020) mendatangi gedung dewan yang berlokasi di jalan A. yani Trenggalek. Adapun maksud daripada mereka adalah untuk mengajukan tuntutan kepada pemerintah dan DPRD agar segera mengeluarkan kebijakan yang membolehkan mereka untuk kembali melakukan aktivitasnya untuk mengais rezeki. Pasalnya di masa pandemic Covid-19 ini mereka kehilangan mata pencaharian yang selama ini menjadi sumber ekonomi, lantaran dilarangnya kegiatan-kegiatan masyarakat yang bersifat hiburan dan melibatkan banyak orang.

Otomatis dampak dari pemberlakukan pembatasan sosial ini sangat mereka rasakan apalagi dengan jangka waktu yang lama semenjak awal april 2020 yang lampau sampai dengan saat ini. Apalagi selama ini mereka sama sekali tidak tersentuh dari kebijakan pemerintah terkait bantuan dampak sosial pandemic Covid-19 ini. Oleh karena itu mereka ingin menyampaikan tuntutan agar wakil rakyat mau membantu mereka untuk memperjuangkan hajat hidup mereka sehingga mereka dapat beraktifitas sebagaimana mestinya tetapi tetap dalam koridor batasan protocol kesehatan yang musti mereka taati.
Dalam hearing tersebut, komisi 4 DPRD mengusulkan solusi kepada pemerintah daerah agar pemerintah daerah dapat mengeluarkan kebijakan untuk memberikan bantuan kepada para pekerja seni “sor terop”. Sedangkan terkait dengan kebijakan untuk memberikan izin penyelenggaraan kegiatan resepsi dan hajatan hal ini harus dikaji dulu lebih lanjut oleh pihak terkait dan gugus tugas Penanganan Percepatan Covid-19. Dalam kesempatan itu para pengusaha dan pekerja seni mengatakan apabila selama waktu 7 (tujuh) hari kedepan tuntutan mereka tidak mendapat respon yang positif atau tidak ada tindak lanjut dari pihak yang berwenang, mereka mengancam akan turun kejalan. Pemerintah dalam hal ini berjanji akan memberikan keputusan setelah massa satu minggu sesuai kesepakatan bersama.