Hallo Sobat Praja…bagaimana puasa hari ini…Masih lancar kan…
Oh iya meskipun di hari Puasa , ..Satpol PP & Kebakaran, akan selalu mengingatkan dan menertibkan, dalam Penegakan Peraturan Bupati Nomor 14 tahun 2014 , sebagaimana diatur pada Pasal 7 bagian kedua tentang Larangan penyelanggaraan Reklame
tempat yang dilarang dipasang …
1. Memasang pada tiang rambu jalan, tiang lampu pengatur lalu
lintas, tiang penerangan jalan umum, tiang kamera lalu lintas,
tiang listrik, tiang telepon, struktur jembatan, dinding gedung
atau kantor pemerintah, tempat peribadatan, sarana pendidikan
dan pagar;
2. Memasang reklame pada pohon dengan cara memaku;
3. Memasang reklame yang mengganggu fungsi rambu jalan, lampu
pengatur dan kamera lalu lintas;
4. Memasang reklame yang menutup dan mengganggu reklame
lainnya;
5. Memasang reklame yang menggunakan tenaga listrik dari
Penerangan Jalan Umum;
6. Memasang reklame dengan cara melintang di atas jalan; dan
7. Mendistribusikan reklame selebaran pada ruas/persimpangan
jalan .
Rabu, 20 April 2022, Satpol PP & Kebakaran , menertibkan 107 reklame di wilayah Kecamatan Gandusari, karena pelanggaran, untuk itu..ayoo, tertib dan jaga lingkungan kita .