Di Bulan Suci Ramadhan Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek lanjutkan Penegakan Perbup Nomor 14 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame yang dilaksanakan di Wilayah Kecamatan Karangan dan Kecamatan Tugu, Kamis (14/04/2022)
Sebanyak 130 reklame telah ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran yg dipimpin langsung oleh Kabid Penegakan Perda Damri Sutrasno, SH.M.Si.
Reklame yang telah ditertibkan tersebut diantaranya tidak berijin, habis masa ijin, dipaku di pohon, reklame yang rusak dan juga reklame yang dipasang melintang.
Dari 130 reklame itu terdiri dari 10 baliho, 107 banner, 7 spanduk tanpa ijin dan 6 spanduk dipasang melintang