SATPOL PP TRENGGALEK GELAR OPERASI GAKDA

SATPOL PP TRENGGALEK GELAR OPERASI GAKDA

Trenggalek, MIP

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Trenggalek kembali melakukan penertiban reklame dibeberapa titik ruas jalan protokol di wilayah Kecamatan Kota Trenggalek hingga Kecamatan Kampak, Senin 10 Februari 2020.

Sebanyak 120 reklame (Spanduk, Banner & Baliho) berhasil ditertibkan dalam operasi penertiban tersebut.
Reklame tersebut ditertibkan lantaran tidak memenuhi persyaratan tata cara pemasangan banner yang benar sesuai Perbup Trenggalek nomor 14 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame, Seperti : salah pemasangan, habis masa izin,
tidak berizin dan reklame rusak.

Petugas juga memberi peringatan kepada beberapa toko yang kedapatan memasang reklame tanpa ijin atau memasang reklame di atas trotoar maupun menempelkannya ke pohon dengan cara dipaku.

Menurut peraturan yang ada petugas Satpol PP mempunyai kewenangan untuk menyita reklame yang terbukti melanggar aturan untuk selanjutnya barang bukti reklame dibawa ke kantor Satpol PP.