Sebagaimana Keputusan Bupati Trenggalek tentang Pemberlakuan Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKKM) mulai tanggal 25 Januari 2021 s.d 8 Februari 2021, Satpol PP bersama TNI – Polri, lebih giat lakukan pendisiplinan Protokol Kesehatan.
Perpanjangan ini merupakan upaya Pemerintah untuk menekan terjadinya penambahan kasus positif Covid-19, mengingat Kabupaten Trenggalek saat ini masih dalam Zona Merah.
Satpol PPK, TNI beserta Polri, giat melaksanakan operasi yustisi gabungan dalam penegakan protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Trenggalek, Sabtu, 30 Januari 2021 malam.
Semenjak diberlakukannya PPKM sejauh ini masih ada beberapa tempat usaha yang bandel, tidak patuh protokol kesehatan, Tim gabungan laksanakan Patroli yang terbagi menjadi 2 Tim terdiri Satpol PP, TNI-Polri dan Dishub, sejumlah warung, cafe dan restoran di wilayah kabupaten Trenggalek yang menjadi sasaran.
Sebanyak 18 Pelaku usaha kami lakukan penindakan. Bagi pelaku usaha yang melanggar peraturan PPKM yang tidak menerapkan protokol kesehatan, disanksi mulai yang rendah, sedang bahkan sampai berat.
Pelanggaran yg sering dilakukan antara lain tidak menerapkan 25% makan ditempat, serta melebihi jam 19.00, masih diketemukan makan ditempat penjualan, yang bisa menimbulkan kerumunan.
Untuk yang melanggar akan di sidang secara virtual di Kolam Renang Tirta Jwalita pada hari Selasa, tanggal 2 Februari 2021,” ujarnya Triadi.