Trenggalek – Rabu (8/06/2022)
Satuan Polisi Pamong Praja & Kebakaran Kabupaten Trenggalek, menyelenggarakan Rapat Koordinasi Satuan Perlindungan Masyarakat bertempat di Aula Kecamatan Pule
Rapat koordinasi dan sosialisasi satuan perlindungan masyarakat dibuka oleh Kasatpol PPK Drs. Stefanus Triadi Atmono,M.Si , didampingi unsur Forpimca Pule. Dalam rapat ini juga dihadiri oleh 11 Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Pule .
Kasatpol PPK Kab. Trenggalek
Triadi, menyampaikan tujuan rapat koordinasi satuan pelindungan masyarakat, dengan mensosialisasikan SIM LINMAS .
SIM Linmas merupakan aplikasi yang digunakan untuk pendataan atau pemutakhiran data anggota Satlinmas, melaporkan secara real-time kegiatan Linmas,media edukasi bagi anggota Satlinmas, pelayanan E-KTA. Selain penjelasan di atas , aplikasi ini juga bisa digunakan untuk masyarakat umum.
Selain itu , Kasatpol PPK Drs. Stefanus Triadi Atmono,M.Si juga menyampaikan berkaitan dengan Tugas dan fungsi satuan perlindungan masyarakat di desa , serta pengumpulan informasi mengenai Rokok ilegal dan tanpa pita cukai atau DBHCHT yang beredar di masyarakat.
Keikutsertaan Satlinmas desa sebagai anggota Redkar ( Relawan Pemadam kebakaran ), membantu dalam penanggulangan bahaya kebakaran di wilayah .