Satpol PP & Kebakaran Kabupaten Trenggalek, bersama 3 pilar, tegakkan Prokes Covid -19 di tempat pelelangan ikan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Prigi Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek.
Kasatpol PPK Drs. ST Triadi Atmono, M.Si menugaskan anggotanya untuk membantu Pengawasan dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan dalam rangka Implementasi SOP Tempat Pelelangan Ikan.
Salah satu anggota Satpol PP & Kebakaran yang ditugaskan di TPI menjelaskan “bahwa ia bertugas mengarahkan pengunjung untuk melakukan Regristasi sebelum melaksanakan kegiatan/transaksi jual beli “.
Ada 6 pelaku kegiatan terdiri dari : Juragan ,Juragan dan Bakul ,Bakul , Pemikul ,Pengurus Keranjang ,Pengurus Keranjang dan Pemikul yang setiap hari dilakukan registrasi, Dengan proses menyerahkan Kartu Identitas untuk didata dan sebagai jaminan serta mencantumkan Nomor HP dan selanjutnya mendapatkan kartu tanda pengenal (id card). Untuk kartu identitas bisa diambil kembali setelah kegiatan transaksi selesai dan mengembalikan kartu tanda pengenal, kepada petugas kemudian dilanjutkan membayar retribusi .
Triadi menegaskan bahwa dimasa Pandemi Covid -19, selalu membantu proses pengawasan dan penegakan Protokol Kesehatan Covid -19, pelelangan ikan di tengah-tengah kegiatan nelayan dan masyarakat apalagi yang dipandang rawan akan potensi gangguan trantibumlinmas. Aktivitas nelayan serta pedagang ikan, tentunya kita tidak ingin terjadi gangguan ketentraman & ketertiban umum,di lokasi ini tersebut.
Tidak hanya Satpol PP & Kebakaran saja kami juga bekerkalaborasi dengan TNI AL – TNI AD dan Dinas terkait dalam hal keamanan di lokasi ini, sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dapat segera ditanggulangi.