Satpol PP bersama OPD terkait gelar Operasi Gabungan

Cinta Produksi dalam Negeri Gelar Satpol PP Operasi Gabungan Pengawasan Penggunaan Pakaian Dinas. Jum’at, 1 April 2022 Tim Gabungan dipimpin Asisten 2 Setda Satpol PP dan beberapa OPD terkait melakukan sidak pakaian dinas di beberapa OPD .

Diawali Dinas Pertanian , dilanjutkan Dinas PKPLH dan PUPR . Secara umum karyawan lingkup Dinas tersebut sudah menggunakan pakaian Dinas yang di atur Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara dan Surat Edaran Bupati Trenggalek Nomor 065/358/406.003.2/2022 Tentang Penggunaan Pakaian Dinas, Adat, Batik, dan Casual Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek .

Subagya,SH,MM selaku Sekretaris Satpol PPK menyampaikan kegiatan Kegiatan Sidak ini bisa menjadi sarana untuk melakukan pembinaan dan evaluasi. Termasuk dalam hal berpakaian selain itu juga menambah disiplin Pegawai .

Sidak kali ini masih ditemukan pegawai yang belum memakai pakaian dinas sesuai Perbup dan surat edaran yang berlaku dengan berbagai alasan yang disampaikan seperti belum mengetahui terkait surat edaran sampai belum membeli pakaian Casual yang sesuai Surat edaran menggunakan produk UMKM Trenggalek.

Tim Gabungan dari Satpol PP dan Instansi Terkait lainnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan kelengkapan pakaian dinas pegawai.

Dalam alur kegiatan ini pertama akan kami lakukam pendekatan persuasif dan teguran, namun jika nanti tetap tidak dijalankan akan kami lakukan pembina hingga diberikan sanksi.

Asisten 2 berharap agar seluruhnya menggunakan pakaian yang sesuai dengan Surat Keputusan Bupati dan Surat Edaran Bupati.