Kamis,8 Juli 2021, Satpol PP bersama Jajaran Forpimca Kecamatan Pule, menyelenggarakan Sosialisasi Inmendagri no.15 tahun 2021 serta Keputusan Bupati Trenggalek nomor 188.45/351/406.001.3/2021.
Drs. St. Triadi Atmono, Kasatpol PPK Kabupaten Trenggalek, memimpin langsung , didampingi m Camat, Kapolsek dan Danramil Pule.Kegiatan ini dihadiri 30 orang terdiri dari Kepala Desa, Tokoh masyarakat, & Pengusaha,.
Sosialisasi ini bertujuan bahwa di masa PPKM Darurat, yang dimulai tanggal 3 sd 20 Juli 2021, masyarakat mengetahui dan memahami maksud dilaksanakan PPKM.Darurat,
Pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dilakukan dalam rangka, menekan penyebaran covid 19, diharapkan masyarakat tidak berkerumun , serta melaksanakan 5 M.