Rabu 17/03/2021, Pengamen Badut, ditertibkan Satpol PP di Perempatan traffict light Jalan Panglima Sudirman, Dalam rangka mewujudkan kota yang ramah lingkungan, Satu orang Pengamen Badut, ditertibkan Satpol PP Kabupaten Trenggalek.
Kepala Seksi Pengendalian Operasi (Kasi DalOps) Satpol PPK Kabupaten Trenggalek Wasito,SE. Setelah menerima laporan dari warga masyarakat, sekitar Pukul 14.30 wib, bersama regu patroli segera menuju lokasi perempatan lampu lalu lintas Jalan Panglima Sudirman.
Saat mobil Operasional satpol pp mendekati sasaran, yang bersangkutan mencoba melarikan diri dari kejaran petugas.
Pengamen tersebut lari kearah Jalan Veteran. tidak berselang lama, pengamen tersebut dapat diamankan petugas satpol pp, dan langsung dinaikan kemobil operasional .
Sampai dimako Satpol PPK, pengamen tersebut, diarahkan untuk melaksanakan Protokol Kesehatan, seperti cuci tangan, diperiksa suhu, dan wajib gunakan masker, lalu dilakukan pendataan.
Dinas Sosial P3A, juga dihadirkan untuk melakukan asesment, serta memberikan bantuan pakaian layak pakai, yang diserahkan oleh Kasatpol PPK Drs.Triadi Atmono,M.Si.
Triadi juga memberikan nasihat kepada Pengamen badut tersebut untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, yang jelas melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek No 03 Tahun 2019, Tentang Penyelenggaraan Kententraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
“ Saya minta maaf telah melanggar Protokol Kesehatan, dan mengamen di perempatan jalan, bisa menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan pengguna jalan, saya tidak akan mengulanginya lagi “ ucap Pengamen badut saat memberikan keterangan kepada petugas.