Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek No 3 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah Reklame & Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 14 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame, bahwa setiap pemasangan reklame wajib memiliki izin dan membayar pajak.
Pada hari Senin, 19 Desember 2022 Satuan Polisi Praja Dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek menertibkan reklame yang melanggar di Kecamatan Trenggalek – Kecamatan Pogalan
Dari hasil kegiatan penertiban didapati temuan pelanggaran reklame dengan rincian sbb :
Total pelanggaran reklame : 65 pelanggaran
*Banner tanpa izin 60 buah
*Spanduk tanpa izin 2 buah
*Baliho tanpa izin 3 buah