10 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H aktifitas kegiatan masyarakat semakin meningkat , menyiapkan kebutuhan Hari Raya pusat perbelanjaan pasar dan pertokoan bahan pokok mulai diserbu masyarakat .
Ada juga para pedagang yang berjualan dipinggir jalan dan trotoar yang bisa menganggu akses bagi pengguna jalan.
Berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat Pasal 33 huruf c tentang Berjualan atau berdagang di ruang manfaat jalan dan tempat-tempat lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Senin, 03 Mei 2021 Pedagang yang berjulan di atas Trotoar maupun di tepi jalan mulai di tertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Trenggalek.
Diawali dengan memberikan peringatan kepada para pedagang Kaki Lima (PKL) dan pertokoan yang berjualan di trotoar maupun di tepi jalan dan meninggalkan gerobak di tepi jalan mapun Banner Promosi yang tersebar di beberapa tempat .
Dispanjang jalan Hos Cokroaminoto, RA. Kartini, Wilayah Kabupaten Trenggalek untuk pindah, karena akan mengganggu pengguna jalan hal tersebut untuk memudahkan manfaat trotoar bagi pejalan kaki .
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Trenggalek, Damri Sutrasno menghimbau kepada pedagang atau pelaku usaha untuk tidak menempatkan barang dagangan di atas trotoar karena tidak sesuai dengan keperuntukannya , dan dapat menganggu pengguna jalan lainnya.
“Setelah dilakukan penertiban dan himbauan, namun jika masih dilanggar nantinya kami akan melakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undagan kepada PKL yang masih berjualan di trotoar dan tempat-tempat parkir di trotoar,” ujar kabid Penegakan Perda