Patroli Pendisplinan Protokol Kesehatan

Jajaran 3 Pilar Tni, Polri dan Satpol PPK Trenggalek tidak henti-hentinya melakukan himbauan terkait implementasi Inpres No 06 Th 2020, Inmendagri no 04 Th 2020 dan Perbup No 31 Th 2020 tentang kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan Kepada masyarakat trenggalek seperti giat patroli gabungan yang dilakukan pada hari Minggu, 06 April 2020.

Giat patroli gabungan kali ini juga menyasar pusat-pusat keramaian, seperti aloon – aloon dan Café di wilayah trenggalek kota. Tak segan jajaran 3 Pilar menertibakan pengunjung yang kedapatan tak pakai masker dan memberikan sangsi kepada para pelanggar.
Saat didapati warga masyarakat yang terjaring tidak pakai masker , rata – rata mengaku belum tahu bahwa ditrenggalek aturan pendisiplinan wajib masker sudah diberlakukan.

Tak hanya di aloon – aloon, regu patrol juga menyasar warkop & café saat didatangi petugas, 4 orang yang terjaring razia petugas tengah asyik mengobrol dengan tidak memakai masker. Sebenarnya dari pihak pemilik warung maupun cafe sudah mengingatkan kepada pelanggan untuk memakai masker, namun seringkali tak diindahkan para pelanggan dengan mengaku sudah membawanya tapi hanya di masukkan ke dalam saku.

Sementara Sanksi yang diberikan Petugas yakni berupa sangsi yang bersifat persuasif yakni hukuman ringan berupa Menyanyikan lagu kebangsaan atau menyebutkan butir nilai Pancasila.
Dari keseleruhan giat malam ini, lebih kurang 14 Orang warga terjaring razia gabungan ini dan mengakui kesalahannya serta bersedia untuk tertib memakai masker saat melakukan aktifitas diluar rumah.