Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek secara persuasif berikan himbauan Prokes kepada masyarakat di pusat-pusat perbelanjaan di wilayah Kecamatan Trenggalek (10/01/2021)
Giat tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Inmendagri No. 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/7/KPTS/013/2021 tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) untuk pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang berlaku pada 11 Januari – 25 Januari 2021.
Agar Pemerintah Daerah bersama TNI – Polri agar meningkatkan pengawasan, Operasi Yustisi dan Penegakan Hukum lainnya .
Beberapa tempat fasilitas umum dan fasilitas sosial menjadi sasaran Gakkum Prokes, seperti sejumlah pusat perbelanjaan , swalayan dan pasar tradisional.
Kami menghimbau untuk tetap tertib protokol kesehatan. Salah satunya untuk tetap memakai masker, sering untuk mencuci tangan menggunakan sabun / handsanitaizer , jaga jarak serta hindari kerumunan.
Lebih tingkatkan kewaspadaan agar terhindar dari COVID-19 , Mari kita tetap jaga kebersihan dan tetap menerapkan Protokol Kesehatan.
Disiplin adalah Vaksin kita.