Mengganggu pemilik rumah, Wisanggeni Evakuasi Sarang Tawon .

Damkar Trenggalek kembali menerima aduan non kebakaran perihal keberadaan sarang tawon Kamis, 03 Juni 2021.

Bpk Katino (40th) selaku pemilik rumah tidak berani untuk menyingkirkan sarang tawon tersebut lantaran letak sarang tawon berada dekat atap rumah hingga pada akhirnya menghubungi petugas pemadam melalui no aduannya 08113505113 untuk meminta bantuan.

Setelah pengaduan diterima, pukul 20.00 wib petugas damkar dibawah arahan Kasatpol PPK Trenggalek menuju ke lokasi aduan beralamat di RT 01/ RW 01 Ds Banaran Kec.Tugu.

Proses pengevakuasian memakan waktu hampir 1 jam lantaran letak sarang tawon berada di atap rumah pemilik , Ukuran Sarang Tawon Berdiameter 30 cm x Panjang 1 m
sehingga petugas harus berhati – hati dengan sengatan lebah maupun faktor ketinggian.

Setelah proses evakuasi selesai , selanjutnya Tim Eksekutor kembali ke Mako