Memasuki Libur Hari Natal & tahun baru Satpol PPK adakan Rapat koordinasi.

Rabu, 23 Desember 2020 Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek menggelar Rapat Koordinasi guna membahas perihal Surat Edaran Bupati Trenggalek Nomor 065/ 3954/ 406.003.2/2020 tentang Antisipiasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Pada Libur Natal dan tahun Baru 2021 di gedung Bhawarasa lantai 2 kompleks pendopo Kabupaten Trenggalek.

Dalam rapat tersebut, Satpol PPK juga mengundang Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek dan Kasi Trantib Kecamatan se Kabupaten Trenggalek.

Beberapa pertanyaan dilontarkan para peserta rapat terkait poin2 dalam SE bupati tersebut utamanya tentang pembatasan atau pengurangan jumlah pengunjung tempat wisata pada saat hari libur dan tahun baru.

Dalam kesempatan tersebut Disparibud sebagai OPD yang mengampu urusan kepariwisataan juga memberikan penjelasan terkait batasan pengunjung tempat wisata di masa Pandemi ini.

Drs. St. Triadi Atmono M.Si selaku Kasatpol PPK Kabupaten Trenggalek memaparkan terkait kenaikan Kasus covid mulai bulan november 2019 – hingga saat sekarang juga mengenai antisipasi kerawanan saat memasuki hari libur Natal mulai dari malam natal sampai dengan pergantian tahun baru 2021. Tempat-tempat Obyek Wisata seperti di Kecamatan Watulimo dan Panggul dapat memicu kerumunan serta persebaran covid -19.
Selain Pendisiplinan Protokol kesehatan seperti Operasi Yustisi, anggota Satpol PPK bersama tiga pilar diharapkan bisa mengedukasi perihal himbauan surat edaran bupati tersebut, agar warga masyarakat luas baik warga Trenggalek maupun luar kabupaten Trenggalek dapat mengetahui dan mentaati.