Mau Pasang Reklame? izin dulu dong!

Hay Hay haaay bestiii praja yang berbahagia ??
Tak kasih info nih bestii , kali ini Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Trenggalek melakukan penertiban reklame di wilayah kecamatan Kampak .
Oh iya , bila besti praja menyusuri jalanan dibeberapa sudut kota pasti kalian menemukan banner , spanduk , atau baliho , nah inilah yang disebut reklame .

Kamis , 20 April 2022 . Satuan Polisi Pamong Praja kembali menertibkan baliho habis masa ijin , spanduk melintang , banner tak berizin serta di paku di pohon . Sejumlah 45 reklame yang melakukan pelanggaran telah diamankan Satpol PP Trenggalek .
Adapun rincian reklame yang diamankan adalah 42 banner dan 3 spanduk yang melintang di atas jalan raya.

Selain ditertibkan karena pelanggaran , Reklame yang di pasang sembarang tempat sangat membahayakan pengendara ketika terjadi hujan deras dan angin kencang . Oleh karena itu mari besti praja kita taat aturan dan tidak sembarang memasang Reklame .