Masyarakat resah, 3 anjal ngamen dengan seekor anjing.

Rabu, 11 Mei 2022 Tim Terpesona Satpol PPK menertibkan 3 anak jalanan (ANJAL) yang mengamen didekat Trafight light perempatan lSumberingin, Kecamatan Karangan.

Kejadian tersebut bermula ketika nomor layanan pengaduan Satpol PPK menerima laporan dari warga setempat mengenai 3 anak punk yang mengamen dengan membawa seekor anjing.

Berbekal laporan tersebut, Tim Terpesona langsung menuju lokasi Traffict Light Sumberingin, Kecamatan Karangan.

Setibanya dilokasi, petugas melihat 3 anjal tengah beroperasi mengamen, Ketiganya lalu diamankan ke kantor Satpol PPK Kabupaten Trenggalek untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

Setelah dilakukan pendataan, ketiganya bernama
Dwi (20) Desa Gondang, Kecamatan Tugu, Afif (20) Desa Karang Kemiri, Kecamatan Karanganyar dan Salsabila (17) Desa Panjungan Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

Dwi (20) yang merupakan salah satu dari rekannya merupakan warga Tugu, Trenggalek dan sudah dua kali terjaring Tim Terpesona.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek Drs.Stefanus Triadi Atmono.MSi memberikan pembinaan kepada ketiga Anjal tersebut bahwa mereka untuk tidak mengulangi lagi, bahkan telah melanggar Perda Nomor 03 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Tibumtranmas dan arahan untuk tidak lagi mengamen di Trenggalek

Selanjutnya ketiganya dibawa ke Dinas Sosial untuk dipulangkan di tempat asal masing – masing.