Malam 31 Desember 2020 , Forkopimda melaksanakan Patroli gabungan berskala besar di wilayah kabupaten Trenggalek .

Malam 31 Desember 2020 , Forkopimda melaksanakan Patroli gabungan berskala besar di wilayah kabupaten Trenggalek .

Apel diambil oleh Kabag Ops Polres Trenggalek Kompol Supiyan, pukul 20.00, bertempat di Pendopo Manggala Praja Nugraha . Kegiatan Patroli gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Bapak Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin , Operasi gabungan bertujuan untuk menghimbau masyarakat agar mematuhi Surat Edaran Bupati Trenggalek Nomor : 065/3954/406.003/2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang antisipasi penyebaran covid-19 pada libur natal 2020 , malam pergantian tahun tanggal 31 Desember 2020 dan libur tahun baru 2021 yang berisikan Penutupan Destinasi Wisata , Pembatasan Aktivitas pada jam malam dan pelaksanaan rapid antigent bagi warga luar daerah yang masuk wilayah Trenggalek.

Dalam operasi gabungan tersebut Satpol-PP bertugas menertibkan dan memberikan teguran langsung terhadap pelanggar serta menanyakan apakah sudah mengetahui adanya surat edaran atau belum , tidak hanya itu saja bila ada yang masih melanggar dan belum mengetahui adanya Surat Edaran Bupati maka Satpol-PP juga akan menunjukkan Surat Edaran Bupati tersebut kepada pelanggar .

Kasatpol PP, bersama TNI Polri, menghampiri satu persatu tempat-tempat kerumunan, yang masih beraktifitas malam diatas pukul 20.00 sampai 04.00 , seperti di Mall , warung kopi , tempat makan dan tempat belyard yang lokasinya agak tersembunyi . Kebanyakan pelanggar masih usia remaja dan ada yang menyandang status mahasiswa . Selain itu , Kasatpol PP juga menunjukkan Surat Edaran Bupati kepada pemilik warung kopi , tempat makan , tempat belyard , serta pada karyawan Mall yang sudah melanggar aturan tersebut dan meminta secara persuasif dan humanis untuk segera menghentikan dan menutup aktivitas tersebut selanjutnya untuk kembali kerumah masing-masing.