Jadikan Trenggalek Kota yang Indah, Satpol PP tertibkan reklame bermasalah.

Jadikan Trenggalek Kota yang Indah, Satpol PP tertibkan reklame bermasalah.

Hellooo Sobat Praja Trenggalek, pengen ga sih Kabupaten Trenggalek jadi kota yang indah, bersih dan tertib???

Apalagi nih yaa, sebentar lagi Hari Raya Idul Fitri 1443 H, malu dong kalau banyak reklame yang asal tempel dan pasang di sana sini.

Berdasarkan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 14 tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame, ada 7 larangan penyelenggaraan reklame.
Diantaranya :
1. Memasang pada tiang rambu jalan, tiang lampu pengatur lalu
lintas, tiang penerangan jalan umum, tiang kamera lalu lintas,
tiang listrik, tiang telepon, struktur jembatan, dinding gedung
atau kantor pemerintah, tempat peribadatan, sarana pendidikan
dan pagar;
2. Memasang reklame pada pohon dengan cara memaku;
3. Memasang reklame yang mengganggu fungsi rambu jalan, lampu
pengatur dan kamera lalu lintas;
4. Memasang reklame yang menutup dan mengganggu reklame
lainnya;
5. Memasang reklame yang menggunakan tenaga listrik dari
Penerangan Jalan Umum;
6. Memasang reklame dengan cara melintang di atas jalan; dan
7. Mendistribusikan reklame selebaran pada ruas/persimpangan
jalan.

Jumat (15/4/2022) Satpol PPK Kab.Trenggalek telah menyisir sepanjang Jalan Raya Suruh Kecamatan Suruh, dan mendapati 69 reklame (7 spanduk, 60 banner dan 2 baliho) dengan keterangan melintang di jalan, tanpa ijin, rusak dan tak berijin serta di paku di pohon.

Aduhhh, kasihan ya pohon – pohon yang seharusnya tumbuh dengan baik harus dirusak dengan cara di paku.
Yuk Sobat Praja jaga alam kita dan tertib aturan yaa!!!!