Hari Kebangkitan Nasional, Satpol PP tertibkan 50 reklame bermasalah

Trenggalek – 50 reklame bermasalah, di Wilayah Kecamatan Trenggalek & Kecamatan Pogalan ditertibkan Satpol PP pada hari Kamis, 20 Mei 2021.

Kasi Penyidikan dan Penindakan Tugas Rulatno , mengatakan puluhan reklame yang berjajar di tepi jalan , sudah habis masa izinnya , tak berizin, serta melintang, salah dalam penempatan dan sudah rusak ditertibkan.

Tugas Rulatno juga mengingatkan kepada tempat usaha, yang memasang reklame sudah habis masa izin nya, dan tidak diperpanjang.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek No 3 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah Reklame & Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 14 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame, bahwa setiap pemasangan reklame wajib memiliki izin dan membayar pajak.

50 Reklame ditertibkan hari ini, terdiri,37 reklame tak berizin,1 reklame sdh rusak ( membahayakan pengguna jalan), 4 reklame salah pemasangan ( melintang dijalan), 8 hahis masa izin.