Gelar Operasi Yustisi, Satpol PP berhasil jaring Jaring 53 Pelanggar Prokes.

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.
Satpol PP Gelar Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) berhasil menjaring 53 pelanggar Protokol Kesehatan di beberapa titik kawasan wisata, dan Pos Nataru yang ada di Kabupaten Trenggalek Minggu, 26 Desember 2021.

Kali ini, operasi yustisi digelar di beberapa titik yaitu di tempat destinasi wisata, dan pos nataru yang dipimpin oleh Kasi Dikdak Tugas Rulatno & Kasi Pemadam Kebakaran Tukimin.
Tugas Rulatno menerangkan bahwa dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19, pihaknya akan terus berupaya salah satunya dengan menggelar operasi yustisi .

Selain itu masyarakat yang akan memasuki kawasan destinasi wisata diwajibkan memiliki aplikasi peduli lindungi guna mengecek , masyarakat yang sudah melaksanakan vaksinasi.
Karena persyaratan yang digunakan supaya bisa masuk ke kawasan wisata Kabupaten Trenggalek salah satunya sudah melakukan vaksinasi.
Aplikasi peduli lindungi sangatlah memudahkan petugas untuk mengecek siapa masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi.

Operasi Yusitisi digelar dengan sasaran mendisiplinkan serta menegakkan prokes kepada masyarakat di masa Pandemi Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini di Kabupaten Trenggalek apalagi di hari libur seperti ini.
Dirinya memaparkan, selama operasi berlangsung petugas pun menjaring sebanyak 43 orang pelanggar prokes yang tidak menggunakan masker saat operasi yustisi di gelar di depan Pos Nataru Kecamatan Watulimo.

Para pelanggar tersebut pun dikenakan teguran maupun sanksi sosial supaya memiliki efek jera.
Sedangkan di Kecamatan Panggul Kasi Pemadam Kebakaran Tukimin berhasil menjaring sebanyak 10 pelanggar yang tidak tertib menggunakan masker.

Dari beberapa titik tersebut total ada 53 orang pelanggar yang dikenakan teguran lisan maupun tertulis , dan sanksi sosial.
Operasi ini merupakan salah satu upaya untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Trenggalek.

Sehingga di masa libur Natal dan tahun baru ini tidak terjadi klaster baru yang menyerang Kabupaten Trenggalek dan supaya dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan prokes saat berada di luar rumah.