Ditengah Pandemi covid 19, Ratusan Reklame ditertibkan Satpol PP.

Kamis, 09 September 2021 Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Kab. Trenggalek melaksanakan Penertiban Reklame sepanjang jalur kota Trenggalek sampai dengan Kecamatan karangan.

Giat Penertiban dipimpin oleh Kasi Penyidikan dan Penindakan, Tugas Rulatno, SE dengan hasil total sebanyak 189 papan reklame jenis spanduk, banner dan baliho.

Reklame yang ditertibkan sebanyak 189 banner , spanduk dan baliho . Rata rata dikarenakan tidak mempunyai Izin, Habis Masa Izin dan Salah Tempat Pemasangan yaitu di atas saluran air atau jembatan, dipaku pada pohon, melintang di jalan, dan ditempel pada traffic light ” tandas Tugas Rulatno Kasi Penyidikan & Penindakan.

Penertiban dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah No. 03 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah Reklame dan Peraturan Bupati Trenggalek No. 14 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.