Di bulan puasa, Satpol PP Kabupaten Trenggalek tertibkan ratusan reklame bermasalah

Di bulan puasa, Satpol PP Kabupaten Trenggalek tertibkan ratusan reklame bermasalah

Dalam rangka menciptakan Trenggalek indah dan nyaman, anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek berhasil menertibanan sejumlah ratusan reklame bermasalah Rabu, (13/04/2022).

Reklame tersebut ditertibkan lantaran melanggar Peraturan Bupati Trenggalek (PERBUP) No.14 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.

Adapun bentuk pelanggarannya antara lain reklame tidak berijin, habis masa ijin, di paku di pohon, reklame rusak dan memasang reklame melintang di atas jalan atau salah pemasangan.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasi Penyidikan dan Penindakan Tugas Rulatno,SE beserta 8 anggota Satpol PP lainnya.

Hasil dari penertiban diperoleh 108 reklame berjenis 102 banner, 1 Baliho dan 5 Spanduk melintang, untuk hasil penertiban nantinya akan simpan di gudang untuk dijadikan bukti .