Demi PAD, Satpol PPK Trenggalek Tertibkan Reklame

Trenggalek-MIP

Sejumlah personil Satpol PPK Trenggalek, Rabu, 26 Februari 2020 kembali mengadakan operasi Penegak Perda tentang reklame.

Operasi dimulai dengan apel bersama yang diarahkan langsung oleh Kasat Pol PPK Drs. Stefanus Triadi Atmono, M.Si yang salah satu penekanan yang diberikan adalah agar anggota segera berkoordinasi dengan partai-partai yang memasang reklme berupa banner/baliho, agar dalam pemasangan dan penempatannya dapat dilakukan dengan benar.

Adapun operasi penertiban kali ini dilaksanakan mulai sepanjang Jalan di wilayah desa Ngares Kecamatan kota sampai dengan wilayah Kecamatan Karangan.

Dalam operasi penertiban kali ini ditemukan sejumlah 140 buah reklame yang melanggar aturan pemasangan maupun penempatan. Diantaranya adalah Reklame yan dipaku di pohon atau dipasang melintang jalan, reklame tanpa ijin, habis masa ijin maupun rusak.

Dengan menggelar operasi penertiban reklame ini secara tidak langsung diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.