Trenggalek- MIP
Kamis, 19/02/2020 Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran ( Satpol PPK ) Kabupaten Trenggalek mengadakan patroli penertiban pelajar yang berada di tempat umum saat jam belajar di rumah.
Seperti diketahui bahwa Dinas pendidikan Kabupaten Trenggalek telah mengeluarkan surat Edaran yang menginstruksikan kepada para siswa sekolah mulai jenjang taman kanak-kanak sampai dengan tingkat SMP untuk belajar di rumah alias diliburkan mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 29 Maret 2020, di mana hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus covid 19 khususnya di kabupaten Trenggalek.
Giat Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk uji kepatuhan kepada para pelajar terhadap surat edaran pemerintah, mencegah siswa keluyuran saat jam belajar di rumah demi menjaga kondusivitas wilayah kabupaten Trenggalek dari ancaman wabah Corona.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek Drs. ST. TRIADI ATMONO, M.Si mengatakan siswa yang kedapatan berada di tempat umum dan tempat nongkrong di warung kopi saat jam belajar di rumah, akan dilalukan penindakan. Pihaknya akan melakukan pendataan sebelum meminta para siswa untuk pulang ke rumah masing masing. “Mencatat siapa namanya, sekolahnya, alamat rumahnya” tuturnya.
Pukul 09.30 WIB saat petugas melaksanakan penertiban di Warung Kopi Kancil tepatnya di Stadion Minak Sopal petugas menemukan sebanyak 9 (sembilan) orang pelajar yang sedang asyik nongkrong. Petugas Satpol PPK langsung memberikan tindakan serta memberikan pengarahan kepada pelajar agar saat jam belajar di rumah, para pelajar untuk tidak keluyuran guna untuk mencegah terjadinya penyebaran Virus Corona.
Penertiban pelajar ini akan terus di laksanakan Satpol PP Kabupaten Trenggalek selama libur sekolah sampai 2 minggu kedepan