Guna menekan terjadinya insiden Kebakaran di Kabupaten Trenggalek, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek melalui Tim Wisanggeni melaksanakan pendataan/ pengecekan sarana proteksi kebakaran di Sejumlah Organisasi Perangkat daerah (OPD) Kabupaten Trenggalek.
Seperti halnya hari ini, Kegiatan dilaksanakan di Kantor Kecamatan TrenggalekTrenggalek dan Dinas PMPTSP Trenggalek.
Kegiatan meliputi pengecekan APAR, lokasi penempatan APAR sesuai luas bangunan, jenis APAR, tekanan tabung APAR tanggal pengisian hingga tanggal kedaluwarsa.
Selain pengecekan, staff maupun pejabat dibekali wawasan oleh Tim Pemadam Kebakaran mengenai cara pengoperasian APAR serta Perawatan APAR.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan APAR terpasang namun sudah lama tidak digunakan sehingga menyebabkan isinya mengkristal dan tidak dapat berfungsi dengan baik.
Untuk mencegah hal demikian, APAR perlu dikocok secara berkala dan bagi yang kadaluwarsa untuk segera di isi ulang, agar jika sewaktu-waktu terjadi hal tak terduga seperti kebakaran APAR bisa digunakan.
Bagi OPD yang kedapatan belum memiliki APAR maupun temuan tidak memenuhi standar kelayakan akan diingatkan dan diberikan rekomendasi oleh Kepala Satpol PP dan Kebakaran
Koordinator Tim Wisanggeni Imam Mukholid M.Si mengimbau agar setiap instansi memperhatikan APAR yang dimiliki, idealnya memiliki satu di setiap ruangan.