Banyak Pelanggaran, Reklame ditertibkan

Maraknya iklan reklame yang berada tidak pada tempatnya seperi di fasilitas umum dan terpasang di pohon menjadi perhatian khusus bagi Satuan polisi pamong praja dan kebakaran kabupaten Trenggalek sehingga perlu dilakukan penertiban reklame Rabu (23/11/2021)

Rute penertiban berfokus di seputaran kota Trenggalek meliputi Jl.Ahmad Yani, Jl.Kimangun Sarkoro, Jl.Brigjend Soetran dan Jl.Soekarno Hatta.

Kritria reklame yang ditertibkan melanggar sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek No 14 tahun 2014 Tentang Tata Cara Penyelennggaraan Reklame seperti tidak berijin, habis masa ijin, salah pemasangan dan rusak.

Selama penertiban berlangsung, petugas tetap melakukan koordinasi dan tidak asal copot reklame.
Dari Penertiban tersebut setidaknya 71 reklame yang didominasi banner dan baliho yang tersebar diatas trotoar maupun dipaku di pohon berhasil dicopot petugas, selanjutnya hasil reklame yang ditertibkan dibawa ke gudang Satpol PPK sebagai barang bukti.