Pagi ini (02/03/2020) Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Trenggalek melaksanakan penertiban reklame yang habis masa ijinya sesuai Perbub Trenggalek No. 14 Tahun 2014 tentang tata cara penyelenggaraan Reklame, seperti : Salah pemasangan, habis masa ijin tidak berijin dan reklame rusak.
Dengan sasaran yang dituju di Wilayah Kecamatan Trenggalek. Jl. Ronggowasito , Jl. R.A Kartini, Jl. Ki Mangun Sarkoro , Jl. Soekarno Hatta. Dengan temuan beberapa banner yang mayoritas telah habis masa ijinnya dan Jalan Utama Trenggalek Bendungan ( Kec. Bendungan ), petugas menemukan beberapa spanduk yang menyalahi aturan pemasangan yang melintang di atas jalan. Yang kemungkinan besar bisa menyebabkan menyelakai pengguna jalan saat melintas di saat hujan turun/angin kencang dan tali spanduk putus.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor : 16 tahun 2018, tentang Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut sebagai perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Dok MIP