Sosialisasi dan pemasangan banner peringatan larangan pencemaran lingkungan dampak pengolahan atau pemindangan ikan di kecamatan Watulimo.
Sabtu 21 Desember 2019, Dinas PKPLH bersama Dinas Perikanan dan Satpol PPK Trenggalek. Mengantisipasi pencemaran lingkungan yang semakin masif akibat limbah pengolahan ikan menjadi pindang oleh warga masyarakat yang tidak disertai teknologi, metode dan sarana IPAL yang dipersyaratkan oleh Undang Undang. Dampak pencemaran tersebut apabila tidak segera di tangani akan menyebaban kerusakan dan menimbulkan masalah kesehatan dalam jangka panjang.
*Seksi PMiP Satpol PPK Trenggalek*