Selasa, 30 Januari 2024 Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek melakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada pedagang kaki lima untuk tidak berjualan di bahu jalan/trotoar/lahan parkir di Jalan Panglima Sudirman
Yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat (Pasal 33 ayat (1) Point c Berjualan atau berdagang di ruang manfaat jalan dan tempat-tempat lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya, Point d. Menyimpan atau menimbun barang di ruang manfaat jalan dan tempat-tempat lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya, Point p Penggunaan ruang manfaat jalan sebagai tempat parkir kendaraan kecuali pada tempat-tempat yang telah ditentukan)
@avinml
@syahmnn
@habibsolehudin
@satpolpp_jatim
@ditpolpplinmas_kemendagri
@kominfotrenggalek