Satpol PPK lakukan Penertiban terhadap PK5

Selasa, 30 Januari 2024 Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek melakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada pedagang kaki lima untuk tidak berjualan di bahu jalan/trotoar/lahan parkir di Jalan Panglima Sudirman

Yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat (Pasal 33 ayat (1) Point c Berjualan atau berdagang di ruang manfaat jalan dan tempat-tempat lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya, Point d. Menyimpan atau menimbun barang di ruang manfaat jalan dan tempat-tempat lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya, Point p Penggunaan ruang manfaat jalan sebagai tempat parkir kendaraan kecuali pada tempat-tempat yang telah ditentukan)

@avinml
@syahmnn
@habibsolehudin
@satpolpp_jatim
@ditpolpplinmas_kemendagri
@kominfotrenggalek