Penguatan Tugas & Fungsi Pol PP melalui Literasi Digital Oleh Dr. Sugeng Hariyono. ( Ka. Bpsdm).

Bandung 15 S/d 17 Februari 2023
Kemendagri, Membina 7 Jabatan Fungsional, salah satunya Satpol PP, Dalam UU No, 23 tahun 2014, diuraikan Tugasnya Dalam Melaksanakan urusan Pemerintahan, Konkuren, diantara 24 Urusan Wajib, 8 pilihan, 6 pelayanan dasar. Diantaranya Trantibum & Linmas.

Khusus Trantibum Linmas, Yang Melaksanakan Pol PP , Pemerintah menetapkan SPM, ditentukan ambang batas minimal 100 persen harus tercapai.
Urusan Wajib Pelayanan Dasar, urgensinya menangani trantibum linmas, Bagaimana menerapkan transformasi digitalisasi, memghadapi era 4.0.

Satpol PP adalah bagian instrumen pelaksanannya dari Kemendagri.
BPSDM, memastikan, mendapatkan standart kompetensi yang dipersyaratkan. Memahami dan memanfaatkan literasi digital, sudah ketinggalan bekerja, menggunakan cara cara lama, menerapkan pendekatan yang humanis, masyarakat betul betul terlibat.

Peran Satpol PP akan selalu diperhatikan oleh masyarakat melalui medsos. Bagaimana, perannya . Pengembangan kompetensi, publik servis.