Satpol PPK tertibkan sejumlah reklame tanpa ijin

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek No 3 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah Reklame & Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 14 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame, bahwa setiap pemasangan reklame wajib memiliki izin dan membayar pajak.

Pada hari Senin, 30 Januari 2023 Satuan Polisi Praja Dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek menertibkan reklame yang melanggar di Kecamatan Trenggalek

Dari hasil kegiatan penertiban didapati temuan pelanggaran reklame dengan rincian sbb :
Total pelanggaran reklame : 38 pelanggaran
*Banner tanpa izin 34 buah
*Banner habis masa izin 3 buah
*Spanduk habis masa izin 1 buah