SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN DI BIDANG CUKAI BERSAMA BEA CUKAI BLITAR

Bersama Bea Cukai Blitar dan Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Aparatur Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek, Satuan Polisi Pamong Praja Dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek Kamis, 27 Oktober 2022 menggelar Talk Show Dan Sosialisasi dengan materi Peraturan Perundang – undangan Di Bidang Cukai dengan sasaran masyarakat teredukasi terkait dampak buruk dari peredaran barang kena cukai ilegal, menarik minat masyarakat untuk menolak serta tidak terlibat dalam peredaran khususnya rokok ilegal dan juga alokasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBHCHT ).

Kegiatan Talk show secara daring berlangsung pada pagi hari pukul 10.00 – 11.00 WIB yang berlokasi di Radio Boss 91.7 FM Trenggalek dengan penyampai materi dari Kepala Bea Cukai Blitar, Kasatpol PPK Kabupaten Trenggalek dan Perwakilan Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Trenggalek.
Dalam kegiatan Talk Show ini diberikan kesempatan pertanyaan untuk masyarakat via WhatsApp terkait peredaran rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai di lingkup Kabupaten Trenggalek.

Setelah kegiatan Talk Show selesai, bersama Bea Cukai Dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek langsung bergeser menuju Wisata Tebing Lingga Desa Nglebo Kecamatan Suruh untuk memberikan sosialisasi kepada tamu undangan yang dihadiri oleh unsur Forkopimca, anggota linmas, pedagang dan masyarakat umum di wilayah Desa Nglebo terkait dengan Peraturan Perundang – Undangan di Bidang Cukai.